Latar belakang penulisan blog yang gak penting-penting amat (eh penting sih dikit, makannya baca sampai selesai ya) adalah kisah pribadi yang aku alami.
Kejadian yang aku alami itu sepertinya related banget sama peristiwa-peristiwa yang akhir-akhir ini terjadi, dimana orang saling lapor karena pencemaran nama baik di medsos, hate speech, penistaan, dst. Pertanyaanya, kita sendiri sebagai netizen udah paham belum toh sama hak dan kewajiban kita selama berkelana di dunia maya??
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sudah akrab di telinga kita.
"Si anu dijerat pasal UU ITE"
"Si dia jadi tersangka karena pelanggaran UU ITE"
UU ITE itu sendiri kaya gimana sih isinya?
5. Gangguan terhadap sistem
6. Penyalahgunaan alat dan perangkat
Banyak yang bilang, hak kebebasan untuk berpendapat bertentangan dengan UU ITE. Apa iya? Apa tidak? Semua tergantung dari hati nurani kita masing-masing dan pihak yang berwenang yang bikin peraturan tersebut.
Jangan sedih, di India ada 11.592 kasus cyber crime sepanjang tahun 2015.
Cr : http://www.livemint.com/Politics/ayV9OMPCiNs60cRD0Jv75I/11592-cases-of-cyber-crime-registered-in-India-in-2015-NCR.html
Dibawah ini ada 10 tips untuk menjadi netizen yang baik, aku kutip dari https://www.socialsamosa.com/2014/10/good-netizen-social-media-platforms/
1. Hati-hati dengan apa yang kamu katakan, kuncinya adalah jika kamu tidak mungkin mengatakannya di dunia nyata, jangan pernah katakan secara online
2. Jangan lupakan kata-kata emas : tolong, terima kasih, maaf. Gunakanlah setiap kali diperlukan
3. Hati-hati saat bicara soal seks, agama, dan politik. Karena ketiga topik tersebut sensitif bagi sebagian besar orang.
4. Saat mengepost ulang, selalu sertakan sumbernya. Sama seperti di dunia nyata, kita juga harus menyertakan sumber saat mengutip segala sesuatu dari sumber tertentu.
5. Jangan gunakan huruf kapital, karena huruf kapital di dunia tulisan melambangkan penekanan dan teriakan, jadi jika menggunakan huruf kapital saat berkomuniasi secara tulisan, akan dianggap mengganggu dan kasar.
6. Jangan "spamming" di halaman tetangga. Hal ini akan membuat kita kehilangan teman-teman
7. Pembicaraan yang sifatnya pribadi, jangan di ekspos di publik.
8. Jangan "tag" orang di foto atau postingan yang memalukan tanpa ijinnya.
9. Jangan terlalu sering mengumbar kehidupan pribadi
10. Jangan bohong tentang profil kita, jangan berpura-pura menjadi seseorang yang bukan kita.
Itu tadi bekal kita semua saat berselancar di dunia maya, dan bersosial media. Lakukanlah, bukan semata-mata untuk mematuhi hukum, tapi lakukanlah karena apa yang kita tulis dan unggah di sosial media kita adalah cerminan diri kita.
Kalau buat aku pribadi sih simple aja. Patokannya gak usah jauh-jauh, tapi diri kita sendiri, kalau kita akan komen ke postingan orang lain, posisikan diri kita sebagai mereka. "Kira-kira apa yang kita rasakan kalau di komen begini?"
And last but not least, mengutip quote PR dari film You Again starring Kristen Bell :
Huft, selesai juga curhatan kali ini, stay safe you guys. Semoga bermanfaat. Cheers :)
Beberapa bulan yang lalu aku upload video di youtube : parodi Alan Walker - Faded, yang jadi modelnya adik keponakan, iseng aja sih, karena dia nge fans berat sama Alan. Awalnya upload buat kalangan sendiri aja, share link di grup keluarga lebih simple daripada harus kirim video kan. Gak lama kemudian, video gak jelas berdurasi 1 sekian menit itu menuai komentar netizen:
And many more...
Pertama-tama baca agak shock sih, berasa kaya artis yang banyak haters. Dan sempet kepikiran buat hapus video, atau report itu komen-komen. Lalu muncullah pertanyaan dari youtube:
Pertama bukan, kedua bukan, ketiga bisa jadi, keempat bisa jadi |
Tapi setelah dipikir-pikir, yah emang itu resiko jadi warga dunia maya. Jadi aku biarin aja lah... Dan siapa sangka gara-gara video itu, aku malah bisa bikin akun adsense, karena view nya lebih dari 10rb, wohoo, walaupun gak ngasilin duit juga videonya.
Kejadian yang aku alami itu sepertinya related banget sama peristiwa-peristiwa yang akhir-akhir ini terjadi, dimana orang saling lapor karena pencemaran nama baik di medsos, hate speech, penistaan, dst. Pertanyaanya, kita sendiri sebagai netizen udah paham belum toh sama hak dan kewajiban kita selama berkelana di dunia maya??
THE RULE OF THE HOUSE
Undang-undang Kebebasan Berpendapat.
Di
Indonesia, ketentuan yang mengatur dan menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat diatur dalam pasal berikut:
1.
Pasal 28 UUD 1945
“Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan, dan
sebagainya ditetapkan dengan undang – undang.”
2. Pasal
28E UUD 1945 Ayat 3
“Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
3. Undang
– undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pandapat di muka
umum."Si anu dijerat pasal UU ITE"
"Si dia jadi tersangka karena pelanggaran UU ITE"
UU ITE itu sendiri kaya gimana sih isinya?
"Undang Undang no. 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yuridiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia."
Terdiri dari 13 bab, yang berisi 54 pasal. Bisa di cek langsung ke TKP
https://id.m.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_11_Tahun_2008
https://id.m.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_11_Tahun_2008
Ini nih yang penting
Beberapa cybercrimes yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1. Konten ilegal yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan. Perlu digarisbawahi dari pasal 28 :
penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan angar golongan juga termasuk pelanggaran UU ITE
2. Akses ilegal
3. Intersepsi ilegal
4. Gangguan terhadap data5. Gangguan terhadap sistem
6. Penyalahgunaan alat dan perangkat
Banyak yang bilang, hak kebebasan untuk berpendapat bertentangan dengan UU ITE. Apa iya? Apa tidak? Semua tergantung dari hati nurani kita masing-masing dan pihak yang berwenang yang bikin peraturan tersebut.
Faktanya, di tahun 2015, sekitar 3.17 milyar orang merupakan pengguna internet dengan 2.3 milyarnya aktif di sosial media. Sedangkan di Indonesia, di tahun 2016, pengguna internet sudah mencapai 132.7 juta orang. Kebayang dong, menegakkan jadwal piket buat orang sekelas aja berat, apalagi menegakkan perundangan ke ratusan juta orang, gak keliatan fisiknya pula.
Institute for Criminal Justice Reform mencatat bahwa setidaknya ada 708 kasus hate speech dan fitnah, yang dilaporkan sepanjang tahun 2016, dan hanya sebanyak 166 kasus yang terselesaikan. Di tahun 2015, terdapat 485 kasus, namun hanya 129 diantaranya terselesaikan.
Cr : http://www.thejakartapost.com/news/2017/02/06/police-playing-tough-in-combating-cybercrimes-in-indonesia-.html
Institute for Criminal Justice Reform mencatat bahwa setidaknya ada 708 kasus hate speech dan fitnah, yang dilaporkan sepanjang tahun 2016, dan hanya sebanyak 166 kasus yang terselesaikan. Di tahun 2015, terdapat 485 kasus, namun hanya 129 diantaranya terselesaikan.
Cr : http://www.thejakartapost.com/news/2017/02/06/police-playing-tough-in-combating-cybercrimes-in-indonesia-.html
Jangan sedih, di India ada 11.592 kasus cyber crime sepanjang tahun 2015.
Cr : http://www.livemint.com/Politics/ayV9OMPCiNs60cRD0Jv75I/11592-cases-of-cyber-crime-registered-in-India-in-2015-NCR.html
Dibawah ini ada 10 tips untuk menjadi netizen yang baik, aku kutip dari https://www.socialsamosa.com/2014/10/good-netizen-social-media-platforms/
1. Hati-hati dengan apa yang kamu katakan, kuncinya adalah jika kamu tidak mungkin mengatakannya di dunia nyata, jangan pernah katakan secara online
2. Jangan lupakan kata-kata emas : tolong, terima kasih, maaf. Gunakanlah setiap kali diperlukan
3. Hati-hati saat bicara soal seks, agama, dan politik. Karena ketiga topik tersebut sensitif bagi sebagian besar orang.
4. Saat mengepost ulang, selalu sertakan sumbernya. Sama seperti di dunia nyata, kita juga harus menyertakan sumber saat mengutip segala sesuatu dari sumber tertentu.
5. Jangan gunakan huruf kapital, karena huruf kapital di dunia tulisan melambangkan penekanan dan teriakan, jadi jika menggunakan huruf kapital saat berkomuniasi secara tulisan, akan dianggap mengganggu dan kasar.
6. Jangan "spamming" di halaman tetangga. Hal ini akan membuat kita kehilangan teman-teman
7. Pembicaraan yang sifatnya pribadi, jangan di ekspos di publik.
8. Jangan "tag" orang di foto atau postingan yang memalukan tanpa ijinnya.
9. Jangan terlalu sering mengumbar kehidupan pribadi
10. Jangan bohong tentang profil kita, jangan berpura-pura menjadi seseorang yang bukan kita.
Itu tadi bekal kita semua saat berselancar di dunia maya, dan bersosial media. Lakukanlah, bukan semata-mata untuk mematuhi hukum, tapi lakukanlah karena apa yang kita tulis dan unggah di sosial media kita adalah cerminan diri kita.
Kalau buat aku pribadi sih simple aja. Patokannya gak usah jauh-jauh, tapi diri kita sendiri, kalau kita akan komen ke postingan orang lain, posisikan diri kita sebagai mereka. "Kira-kira apa yang kita rasakan kalau di komen begini?"
And last but not least, mengutip quote PR dari film You Again starring Kristen Bell :
"Kamu tidak bisa mengendalikan hal-hal yang akan terjadi padamu, tapi kamu bisa mengendalikan caramu bereaksi terhadapnya"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar